Peserta Didik


Pengertian Peserta Didik
Secara etimologi peserta didik dalam bahasa arab disebut dengan Tilmidz jamaknya adalah Talamid, yang artinya adalah “murid”, maksudnya adalah “orang-orang yang mengingini pendidikan”. Dalam bahasa arab dikenal juga dengan istilah Thalib, jamaknya adalah Thullab, yang artinya adalah “mencari”, maksudnya adalah “orang-orang yang mencari ilmu”.
Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Menurut Abu Ahmadi, peserta didik adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu.

Istilah Lain
Peserta didik juga dikenal dengan istilah lain seperi Siswa, Mahasiswa, Warga Belajar, Pelajar, Murid serta Santri.

  1. Siswa adalah istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Mahasiswa adalah istilah umum bagi peserta didik pada jenjang pendidikan perguruan tinggi.
  3. Warga Belajar adalah istilah bagi peserta didik nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
  4. Pelajar adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta didik yang mengikuti pendidikan formal tingkat menengah maupun tingkat atas.
  5. Murid memiliki definisi yang hampir sama dengan pelajar dan siswa.
  6. Santri adalah istilah bagi peserta didik pada jalur pendidikan non formal, khususnya pesantren atau sekolah-sekolah yang berbasiskan agama islam.


Karakteristik Peserta Didik

  1. Peserta didik bukanlah miniature orang dewasa tetapi memiliki dunianya sendiri.
  2. Peserta didik memiliki periodisasi perkembangan dan pertumbuhan.
  3. Peserta didik adalah makhluk Allah SWT yang memiliki perbedaan individu baik disebabkan oleh faktor bawaan maupun lingkungan dimana ia berada.
  4. Peserta didik merupakan dua unsur utama jasmani dan rohani, unsur jasmani memiliki daya fisik dan unsur rohani memiliki daya akal hati nurani dan nafsu.
  5. Peserta didik adalah manusia yang memiliki potensi atau fitrah yang dapat dikembangkan dan berkembang secara dinamis.


Kewajiban Peserta Didik
Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003, kewajiban peserta didik yaitu:

  1. Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
  2. Ikut menanggung biaya pendidikan kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.


Menurut Al-Ghozali, kewajiban peserta didik, yaitu:

  1. Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqoruh kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela. 
  2. Mengurangi kecenderungan pada duniawi dibandingkan masalah ukhrowi. 
  3. Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya.
  4. Menjaga pikiran dan pertantangan yang timbul dari berbagai aliran.
  5. Mempelajari ilmu – ilmu yang terpuji, baik untuk ukhrowi maupun untuk duniawi.
  6. Belajar dengan bertahap dengan cara memulai pelajaran yang mudah menuju pelajaran yang sukar.
  7. Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian hari beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga anak didik memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
  8. Mengenal nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang dipelajari.
  9. Memprioritaskan ilmu diniyah sebelum memasuki ilmu duniawi.
  10. Mengenal nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu yang dapat bermanfaat dalam kehidupan dinia akherat.
  11. Anak didik harus tunduk pada nasehat pendidik.


Menurut Asma Hasan Fahmi, kewajiban peserta didik antara lain :

  1. Peserta didik hendaknya membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, hal ini disebabkan karena menuntut ilmu adalah ibadah dan tidak sah ibadah kecuali dengan hati yang bersih.
  2. Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi ruh dengan berbagai sifat keutamaan.
  3. Memiliki kemampuan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu diberbagai tempat.
  4. Setiap peserta didik wajib mengormati pendidiknya.
  5. Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar.


Etika Peserta Didik
Agar peserta didik mendapatkan keridhoan dari Allah SWT dalam menuntut ilmu, maka peserta didik harus mampu memahami etika yang harus dimilkinya, yaitu:

  1. Peserta didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu.
  2. Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi roh dengan berbagai sifat keutamaan.
  3. Memiliki kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di berbagai tempat.
  4. Setiap peserta didik wajib menghormati pendidiknya.
  5. Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah.


Namun etika peserta didik tersebut perlu disempurnakan dengan empat akhlak peserta didik dalam menuntut ilmu, yaitu:

  1. Peserta didik harus membersihkan hatinya dari kotoran dan penyakit jiwa sebelum ia menuntut ilmu, sebab belajar merupakan ibadah yang harus dikerjakan dengan hati yang bersih.
  2. Peserta didik harus mempunyai tujuan menuntut ilmu dalam rangka menghiasi jiwa dengan sifat keimanan, mendekatkan diri kepada Allah.
  3. Seorang peserta didik harus tabah dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan sabar dalam menghadapi tantangan dan cobaan yang datang.
  4. Seorang harus ikhlas dalam menuntut ilmu dengan menghormati guru atau pendidik, berusaha memperoleh kerelaan dari guru dengan mempergunakan beberapa cara yang baik.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Limfatik pada Manusia

Alga / Ganggang

Sistem Integumen pada Manusia

Sistem Urinaria pada Manusia

Pembelahan Sel

Jamur / Fungi

Jaringan Tumbuhan

Sistem Digestivus pada Manusia

Lichenes / Lumut Kerak

Sistem Indera pada Manusia